By Ayu Anjeliani
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) S2 Administrasi Publik
SPMI menjadi landasan dalam pelaksanaan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi secara sistematis dan berkesinambungan. Implementasinya diarahkan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, tata kelola program studi, serta pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai kebijakan, standar, dokumen, dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), silakan klik tautan yang tersedia di bawah ini sebagai bagian dari dukungan terhadap evaluasi mutu dan persiapan akreditasi Program Studi Magister Administrasi Publik.
1. SK Rektor Tentang Struktur BPM, GPM & GKM2. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
10. Laporan AMI
Artikel Lainnya :
- Fasilitas & Layanan S2 Administrasi Publik
- Dokumentasi Kegiatan S2 Administrasi Publik
- Tingkatkan Peluang Lolos Nasional, UMS Rappang Mulai Matangkan Proposal Kemahasiswaan
- Inovasi Baru, Festival Bulan Bahasa UMS Rappang 2026 Hadirkan Lomba Khusus Siswa SD
- Persiapkan Guru Profesional, UMS Rappang Bekali Peserta PPG Strategi UTBK dan UKin UKPPPG 2026
Unit Terkait
Unit akademik yang disebut dalam informasi ini.
Berita Terkait
Berita lain yang masih berhubungan dengan informasi ini.
